BPK Ingatkan WTP Harus Bareng Dengan Kesejahteraan

Perolehan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hendaknya dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan.

Ini dikatakan Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, dalam sambutan serah terima jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dari Adi Sudibyo ke Paulan Henry Simatupang, di kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Selasa (17/4), seperti dilansir situs resmi BPK RI.

Azis juga menegaskan bahwa opini yang didapat tidak dapat dijadikan tolok ukur pemerintah bebas korupsi, namun hanya lebih pada laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan standar akutansi pemerintah.

Artinya, jika pengelolaan keuangannya baik, maka pemanfaatan anggarannya hendaknya benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk itu, menjadi catatan penting bahwa opini WTP harus linear dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pasalnya, jika disandingkan data antara Pemprov PB yang sudah memperoleh opini WTP dengan data Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan persentase kemiskinan pada Biro Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat, menunjukkan bahwa daerah yang sudah WTP, seperti Provinsi Papua Barat, pada tahun 2016 persentase kemiskinannya mencapai 25,43%, jauh di atas nasional yang hanya 10%.

IPM nya juga di bawah nasional yakni 62,21, sementara nasional 70,18. Artinya meski sudah WTP, pemerintah daerah tersebut belum berhasil mensejahterakan rakyat.

“Kami mengimbau kepada saudara-saudara Kepala daerah, para pimpinan DPRD dan segenap jajaran instansi pemerintah, agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya untuk mengejar opini WTP, tetapi memang benar-benar digunakan untuk mensejahterkan rakyat” pesannya dalam sertijab yang dihadiri, antara lain, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohamad Lakotani itu.

Indikatornya adalah kemiskinan dan pengangguran berkurang, gini ratio tidak melebar dan IPM naik.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Caranya adalah pengelolaan keuangan tidak hanya bermuara pada unsur transparansi dan akuntabilitas saja, tetapi harus dapat mensejahterakan rakyat.

UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Gubernur dalam sertijab itu meminta agar OPD mengakomodir pejabat di bawahnya untuk memenuhi panggilan, apabila BPK memerlukan informasi.

“Jangan sampai ada kesan menghindari pemeriksaan BPK. Nanti kita sendiri yang rugi, jika BPK tidak mendapatkan informasi yang utuh dari kita,” ingat Gubernur.

Gubernur lalu mengatakan BPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan keuangan Pemprov Papua Barat, Kabupaten Sorong, dan Teluk Wondama.

“KehadiraN BPK jangan dianggap sebagai suatu yang mengerikan. Undang-undang mengamanatkan BPK untuk menjadi pengawas pemerintah daerah dari eksternal untuk kepentingan rakyat. Jadi jangan bersikap pasif seperti, dulu. Kekurangan-kekurangan yang ada saat ini, mari kita perbaiki,” tandas Gubernur.(cpk1/njo/dixie)