Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sorong Kota (Sorkot) menggagalkan upaya penyelundupan 2 Kkarung ganja kering plus puluhan paket besar dan kecil ganja dengan total 3,622 Kg.

Tim juga mengamankan dua pemuda sebagai pemilik barang tersebut, E (25) (WNI) dan L (21) (WNA asal PNG).

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono kepada papuakini.co, Jumat (20/4) menjelaskan, penangkapan itu dilakukan Kamis, (19/4) sekira pukul 22.00 WIT di Jln Kanal Victori km 10 Kota Sorong.

Awalnya, anggota Sat Resnarkoba mendapat info E dan L akan tiba di Kota Sorong dengan kapal KM Gunung Dempo dengan membawa ganja dari Jayapura pada Rabu (18/4) malam.

Menerima informasi tersebut, tim lalu bergerak melakukan pencarian dan berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti 2 karung ganja.

Hasil pengembangan, tim lalu mengambil sisa barang bukti yang disimpan di kamar mandi salah satu sekolah kesehatan di Tambrauw, yaitu 55 bungkus plastik besar ganja, 4 bungkus plastik sedang ganja serta uang tunai Rp 2,5 Juta.

Mereka kini ditahan di rutan Polres Sorkot untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (njo)