Soleman Suu, pemilik hak ulayat tanah transmigrasi Kabupaten Sorong Papua Barat, seluas 3.500 hektar, memalang kantor Kelurahan Klamalu Distrik Mariat.

“Pemalangan kantor ini adalah bagian dari proses hukum yang telah berlangsung di Pengadilan. ini adalah hal kecil yang harus diperhatikan oleh Pemkab Sorong,” ujar Soleman di lokasi pemalangan, Sabtu (27/4).

Dikatakan, pemalangan ini mempunyai konsekwensi adat, jika ada pihak-pihak yang mencoba untuk membuka palang tersebut.

“Saya tekankan, kalau pemerintah mau buka palang bayar lima ratus juta rupiah, kalau tanah satu miliar rupiah,” tuturnya.

Menurut Soleman, pemalangan hanya untuk bangunan milik Pemerintah Kabupaten Sorong, tidak mengganggu masyarakat transmigrasi.

“Palang ini hanya untuk bangunan milik pemerintah daerah. Saya sama sekali tidak mengusik masyarakat transmigrasi karena mereka tidak bersalah,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang staf kantor Kelurahan Klamalu, Subekti, mengatakan pemalangan tersebut, mengganggu aktifitas perkantoran.

“Kalau mengganggu memang mengganggu, tapi saya pribadi tidak tahu apa-apa. Itu urusan atasan,” imbuhnya.(wil)

Click here to preview your posts with PRO themes ››