Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat kejar-kejaran dengan sejumlah warga yang melakukan penyulingan Cap Tikus (CT/minuman keras lokal) di kawasan Kampung Urundopi, Distrik Manokwari Utara, Manokwari, Jumat (4/5) sekira pukul 16.04 WIT.
Kampung yang tidak jauh dari Kampung Mandopi jaraknya sekira 1 km dari ruas jalan di sebelah rumah gubernur.
Lokasi rumah dan tempat penyulingan yang cukup sulit dilalui, karena berada di tengah hutan membuat pemilik rumah berinisial W, berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Sementara, di lokasi penyulingan, tim berhasil membekuk satu tersangka.
Di rumah penyimpanan, ditemukan sekira 5 karung CT yang dikemas di dalam plastik.
Tim juga mengamankan sejumlah alat tajam di dalam rumah tersebut.
Di lokasi penyulingan ditemukan 25 drum plastik. 14 drum diantaranya berisikan bahan baku yang akan disuling menjadi CT, serta dua alat yang sedang bekerja menyuling CT.
Dua alat itu berbahan drum besi dipasangi bambu berukuran besar sebagai pipa penguapan, dan ditempatkan plastik untuk mengaliri hasil penguapan yang kemudian ditampung di dalam jerigen. Dua alat penyulingan itu bersebelahan di tengah hutan yang tidak jauh dari perkampungan.
Hanya saja, medan sebelum mendapatkan lokasi penyulingan terdapat semacam kali mati. Itu bisa dimanfaatkan pelaku untuk memantau dan melarikan diri sebelum petugas tiba.
Di lokasi penyulingan, tim melakukan pendataan terhadap hasil temuan. Tim hanya membawa sampel bahan baku dari lokasi penyulingan, sedangkan sisanya di musnahkan di tempat. Alat punyulingan dibongkar dan dibakar.
Di lokasi perkampungan, anggota lain memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hukuman bagi pemasok, penyimpan, penjual dan produsen miras. Diharapkan masyarakat tidak turut serta dalam kegiatan tersebut.
Tim kemudian kembali ke Mapolda dengan membawa bahan sampel dan alat penyulingan lainnya, serta satu tersangka untuk diproses lebih lanjut.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››