Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan

Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan menginstruksikan seluruh operator tempat karaoke di Manokwari menutup tempat usaha mereka selama bulan puasa.

“Selama bulan puasa tempat-tempat hiburan malam, terutama karaoke dinonaktifkan dulu.
Setelah Lebaran silakan buka kembali,” ujar Bupati di ruang kerjanya, Senin (7/4)

Bupati menegaskan tidak akan kompromi jika ada tempat karaoke yang kedapatan buka selama bulan Ramadhan.

“Suatu saat saya akan cek. Kalau ada yang melanggar saya cabut ijin usahanya,” tegas Bupati.

Menanggapi itu, Wakil Ketua II Asosiasi Pengusaha Karaoke Papua Barat, Benedictus L Diasz menyatakan siap melaksanakan instruksi itu.

Dia juga mengatakan beberapa pengusaha karaoke sudah memulangkan pemandu lagu ke tempat asal, karena memang selama bulan puasa karaoke tidak beroperasi.

Namun, ada yang juga yang masih terikat kontrak. “Yang masih terikat kontrak jadi resiko perusahaan itu untuk membayar gaji dan kebutuhan mereka,” ungkapnya.

Dia lalu menyarankan agar bukan saja tempat karaoke yang tutup selama bulan puasa, tapi juga tempat-tempat hiburan lain yang juga beroperasi di malam hari.

“Cafe nongkrong, bilyard dan tempat pijat beraktivitas dari siang sampai malam. Kalau bisa semua tutup bersamaan,” tuturnya.

Dia lalu mengusulkan agar tahun depan tempat karaoke tetap buka di jam tertentu saat bulan puasa.

“Kalau bisa, tahun depan untuk 1 minggu awal dan 1 minggu terakhir tutup, tapi 2 minggu pertengahan dibuka di atas jam setelah orang pulang sholat dan sebelum sahur. Setidaknya, ada 3 sampai 4 jam kita buka karena kebutuhan karyawan tetap ada,” sarannya.

Terpisah, Kabag Humas Kabupaten Manokwari, Maria Rahareng, via ponselnya mengatakan surat edaran sudah di tandatangi Bupati Manokwari. “Besok (Selasa) tinggal dibagikan saja oleh Dinas Pariwisata,” tandasnya.(cpk2/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››