Sejak digulirkan hingga jelang masa akhir kucuran anggaran Otsus di 2021, DPR PB belum juga menghasilkan Rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) maupun Rancangan peraturan daerah Provinsi (Raperdasi) turunan UU Otsus.

“Perda turunan UU Otsus adalah dasar sebuah tindakan oleh DPR maupun MRP,” ujar Ketua Pemuda Katholik Komisariat Papua Barat, Thomas Baru, yang dikonfirmasi papuakini.co, Jumat (11/5).

Kata dia, belum adanya perdasi maupun perdasus itu menjadi tandatanya besar kinerja legislatif di daerah ini.

Masyarakat, kata Thomas, jangan lagi teriak minta kekhususan di segala aspek, tapi desaklah eksekutif, legislatif dan yudikatif, untuk segera menyusun dan menyerahkan draf Raperdasi dan Raperdasus tersebut.

“Karena itu dasar untuk setiap aspirasi masyaraat yang berkaitan dengan kekhususan,” tuturnya.

Terpisah, Yan Yoteni dalam sebuah grup WhatsApp mengatakan, Raperdasus tatakelola dana otsus dan pertanggungjawaban yang diusulkan oleh pihak eksekutif pernah dibahas tahun 2016, tapi kemudian ditarik kembali karena tidak dilengkapi dengan naskah akademik.

Tahun lalu masuk lagi usulan itu. “Nanti akan mendapat pertimbangan dari Fraksi Otsus maupun MRP PB,” jelasnya.

Ketua Deprov Papua Barat, Pieter Kondjol belum membalas konfirmasi papuakini.co soal ini saat dihubungi via ponselnya.(njo)