Pemilik ribuan botol dan kaleng minuman keras (miras) pabrikan tanpa izin, Franki Wijaya, alias Ongko Botak divonis denda Rp50 juta oleh hakim tunggal, Dedy L Sahusilawane, S.H, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (15/5).

Dalam amar putusan itu, jika Ongko Botak tidak bersedia membayar denda tersebut, akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Ongko Botak dikenakan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 3 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Sebelumnya ribuan botol dan kaleng minuman keras (miras) pabrikan tanpa izin disita aparat kepolisian Polsek Sorong Kota pada 5 Mei lalu.

Miras dari berbagai mereka tersebut disita dari toko milik terdakwa di Jalan Yan Mamoribo, Rufei, kota Sorong.

Barang bukti yang disita adalah minuman keras (miras) golongan A sebanyak 4814 kaleng dan golongan C sebanyak 528 botol.

Ongko Botak usai persidangan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Sorong tanpa memberikan keterangan ke pekerja pers.(wil)

Click here to preview your posts with PRO themes ››