Para ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemprov Papua Barat harus siap-siap gajinya dipotong lima (5) persen. Pemotongan akan dilakukan pada oknum-oknum ASN yang malas ikut apel pagi dan tidak melaksanakan tugas.
“Kami akan terbitkan dan kirimkan surat edaran tentang sanksi itu ke seluruh OPD untuk penegakan disiplin ASN,” ujar Inspektur Inspektorat Papua Barat Sugiono, Jumat (18/5).
Dia mengatakan surat edaran itu akan diterbitkan karena walau Majelis Kode Etik Papua Barat sudah dibentuk, tingkat kehadiran dan kedisplinan ASN masih sangat rendah.
“Pola pembayaran tetap terima gaji walau tidak pernah masuk kerja itu tidak adil bagi yang rajin masuk kerja,” tegasnya, sembari menegaskan berpegang pada PP 53 Tahun 2010.
Dia kemudian mengatakan bahwa saat ini memang belum ada Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) di Pemprov PB, namun ada Banpres.(cpk1)
Click here to preview your posts with PRO themes ››