Ditreskrimsus Polda Papua Barat, bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Sorong, berhasil mengambil secara persuasif 9 satwa dilindungi yang dipelihara di kandang JOB Pertamina PetroChina Salawati, Kabupaten Sorong, sekira pukul 13.00 WIT Sabtu (19/5).
“Satwa itu masing masing 3 ekor Kasuari (Casuarius casuarius), 2 ekor Mambruk (Goura victoria), 2 ekor Kanguru Tanah (Thylogale Spp) dan 2 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita),” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono kepada papuakini.co. Sabtu (19/5).
Kegiatan itu berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri Nomor: STR/ 273/V/RES.5.1/2018, tanggal 9 Mei 2018 tentang perintah giat operasi yang ditingkatkan terkait penanggulangan kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Sebelum mengamankan Satwa tersebut, tim berkoordinasi dengan Field Manager JOB Pertamina PetroChina Salawati, Frans Melkias Loppies, terkait satwa yang dilindungi sesuai PP No. 7/1999.
Setelah menerima penjelasan, pihak perusahaan mengizinkan penangkapan satwa itu.
“Satwa yang telah diamankan itu kini berada di kantor BKSDA Kota Sorong, untuk diproses lebih lanjut sesuai Pasal 40 UU No.5 /1990 tentang KSDA,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››