Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan berharap Pemerintah Kabupaten Manokwari mengubah Perda Miras, khususnya di bagian sanksi.

“Perda ini ada kelemahan. Terutama pada sanksi yang saya nilai masih ringan. Saya harap direvisi (sanksinya) guna memberi efek jera,” ujar Gubernur.

Gubernur menyatakan itu dalam pemusnahan puluhan ribu liter miras tangkapan Deninteldam XVIII/Kasuari dan Polda Papua Barat di kantor Deninteldam XVIII/Kasuari, Selasa (22/5).

Gubernur lalu berterima kasih pada TNI/Polri yang telah membantu menjalankan penegakan hukum Perda miras.

Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, belum menjawab konfirmasi papuakini.co menyangkut permintaan perubahan sanksi Perda Miras itu.

Sebelumnya, Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau mengatakan, tanggungjawab peredaran miras tidak bisa dibebankan kepada aparat keamanan saja. Apalagi, jika aparat keamanan terus dibebankan secara utuh untuk mengatasi dampak pengaruh miras.

“Personil TNI/Polri terbatas. Kita tidak bisa mengamankan setiap jengkal wilayah masyarakat. Makanya perlu peran bersama,” ungkap Pangdam.

Ditanya soal tindakan bila anggotanya terlibat dalam peredaran miras, jendral dua bintang ini menegaskan telah menyiapkan sanksi tegas.

“Kalau ada anggota yang bantu edarkan atau backing miras, saya pastikan ambil langkah lebih ektrim,” tegas Pangdam.(njo)