Berlianto Simanjuntak SH, penasehat hukum HPS alias Hendry, terdakwa kasus kepemilikan 9.590 pil PCC, menilai oknum JPU (Jaksa Penuntut Umum) kasus itu tidak profesional.
“Dalam BAP dan surat dakwaan tidak ada nama dan nomor handphone, tapi tiba-tiba muncul dalam surat Tuntutan.Salah satunya itu ada nomor 0812522××××× atas nama LW,” ujar Berlinto Simanjuntak SH, Selasa (22/5).
Menurut Berlinto, kiennya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan mengaku tidak pernah menghubungi nomor 0812522××××× itu untuk menjual Somadril seperti yang dituduhkan JPU.
Berlianto juga mengatakan prihatin dengan sidang yang dinilainya terjadi lompatan kesimpulan. “Hal yang tidak ada dari awal persidangan tiba-tiba muncul dan masuk. Ini sangat merugikan kepentingan klien kami,” tuturnya.
Dia beranggapan ada upaya-upaya rekayasa dan pesan sponsor untuk kriminalisasi kasus kliennya.
Menanggapi itu, JPU Henry Siahaan SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, masuknya nama LW dalam tuntutan berdasarkan pesan singkat antara LW dan terdakwa.
“Ada dua handphone terdakwa yang disita dalam penangkapan. Dalam salah satu handphone itu, HP yang diperiksa Labfor Makassar, ditemukan ada pesan singkat antara LW dan terdakwa,” jelas Henry pada papuakini.co, Rabu (23/5).
“Di dalam berkas tertera ada tulisan antara LW dan terdakwa terkait dengan perkataan PCC. Setelah saya berkordinasi dengan LW, SMS tersebut ternyata PCC yang ditulis dalam SMS itu maksudnya posisi, bukan pil PCC,” tandas Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara itu.(wil)