Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya akan disahkan jadi UU, Jumat (25/5). RUU alot itu sebelumnya dibahas selama dua tahun.

RUU Antiterorisme mulai dikebut kembali pembahasannya di pertengahan Mei 2018. Serangkaian aksi teror yang belakangan terjadi membuat desakan agar revisi UU itu segera diselesaikan makin kencang.

Sebelum disetujui, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii melaporkan hasil pembahasan dan poin-poin perubahan yang ada dalam UU baru, termasuk menyebutkan definisi terorisme yang telah disepakati.

“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan,” kata Syafii saat membacakan laporan, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

UU Terorisme yang baru juga menambahkan ketentuan perlindungan bagi korban aksi terorisme secara komprehensif, berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi.

Setelah Syafii selesai membacakan laporan hasil kerja Pansus RUU Terorisme, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan kepada anggota dewan.

“Apakah Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Agus. Anggota DPR yang hadir pun menjawab “setuju!”

TNI MASUK

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan setelah RUU terorisme rampung, pemerintah akan menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pelibatan TNI dalam menangani terorisme.

“UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Lanjutannya nanti kami akan menyusun perpres tentang pelibatan TNI,” ujar Yasonna usai Rapat Kerja bersama DPR, Kamis (24/5) malam, seperti dilansir Tribunnews.com.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus disusun dengan baik karena merupakan operasi militer selain perang (OMSP).

Yasonna mengatakan penyusunan Perpres murni kewenangan pemerintah, sehingga tidak harus dikonsultasikan dengan DPR‎. Perpres tersebut akan dirampungkan sesegera mungkin.(***)