Tim Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Wildlife Conservation Society, didukung Reskrim Polres Sorong Kota, mengamankan MN alias Nur, yang diduga memperdagangkan cangkang/kulit lola dan sisik penyu.
Ini diketahui setelah tim mendatangi tempat penjualan hasil laut milik MN di jalan Yos Sudarso, Kompleks Lido, RT 001 RW 002, Kelurahan Klasuur, Distrik Sorong, Kota Sorong, sekira pukul 10.00 WIT, Selasa (29/5).
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan cangkang atau kulit siput lola, biasa juga disebut siput susu bundar, sekira 4.460 Kg, dan Karapas atau sisik penyu kering sebanyak 44,46 kg,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono, Selasa (29/5) malam tadi.
Hary mengatakan itu merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran para pelaku kriminal di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Kota Sorong.
Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Kantor BKSDA Sorong, ssedangkan pelaku langsung diamankan.
Tim juga mengambil dua orang saksi, yakni Laode Sofyan dan Muhammad Hasbullah untuk diminta keterangan.
Siput Lola (Trochus niloticus) dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. 12/KPTS II/1987.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››