Ulah Frantinus Nirigi, oknum warga Wamena, Papua, membuat penerbangan Lion Air JT 687 dari Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat menuju Jakarta kacau balau, dan membuat penumpang panik.

Kepanikan bermula saat Frantinus mengaku membawa bom di bungkusan yang tertinggal di pesawat pada Senin (25/5) pukul 18.50 WIB. Pesawat saat itu sudah dalam keadaan siap take off.

Oknum Warga Wamena Kacaukan Penerbangan Lion Air

Mendengar itu, puluhan penumpang pun nekad melompat dari sayap kanan dan mesin pesawat. Akibatnya, setidaknya 10 orang penumpang luka-luka. Delapan di antara mereka dirujuk ke RS Auri Supadio, sedangkan dua orang lainnya meneruskan penerbangan karena luka ringan.

Lantaran ulah itu Frantinus yang mahasiswa Universitas Tanjung Pura, Pontianak, itu diancam Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun.(berbagai sumber/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››