Bos First Travel, alias PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, masing-masing divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5).
Dilansir Kompas.com, mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.
Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan. Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.
Jumlah denda itu sangat-sangat kecil dibandingkan uang yang digelapkan mereka. Pasalnya, ada 56.682 klien mereka yang sudah menyetor Rp14,3 juta per orang dari Desember 2016 sampai Mei 2017. Jumlahnya sama dengan Rp839.152.600.000.
Jumlah yang dicuri dari para nasabah itu bertambah karena ada sejumlah calon jemaah ada yang diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta. Penambahan itu membuat duit yang mereka tilep jadi Rp 848.700.100.000.(***)