Dinas Perhubungan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari, membenarkan telah menemukan retribusi di luar Perda di Dermaga Anggrem dengan besaran 10.000 sekali masuk untuk roda empat.
“Kami tadi sudah koordinas dengan masyarakat setempat sebagai pengelola parkir. Memang benar ada pungutan parkir yg dilakukan oleh mereka lewat koperasi,” ujar Plt Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang, kepada papuakini.co, via ponselnya, Kamis (31/5).
Dikatakan Simatupang, dari hasil koordinasi dengan warga,
pungutan tersebut atas inisiatif warga setempat untuk pengelolaan areal parkir lewat koperasi.
“Karcis itu bukan dari Dishub tapi insiatif warga setempat.
Setelah pertemuan tadi, kami sepakat pungutan parkir akan diberlakukan karcis yang dikeluarkan Dishub,” ujarnya.
Menurut Simatupang areal pelabuhan adalah wilayah KSOP, tapi setelah pihaknya berkoordinasi dengan KSOP (Kesyahbandaranan dan Otoritas Pelabuhan) dan warga, maka Dishub diberi kewenangan untuk menangani retribusi lahan parkir.
“Sesuai Perda No.20/2011 tentang parkiran khusus, kita akan berlakukan parkir dermaga anggrem untuk roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000,” jelasnya.
Sebelumnya, karcis dermaga Anggrem dengan besaran 10.000 viral di medsos. Karcis itu layaknya dicetak biasa tanpa dicantumkan Perda dan pengelolanya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››