Polres Teluk Bintuni, melalui Polsek Babo, resmi menuntaskan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal dengan tersangka S aliad Sug.

Ini dibuktikan dengan dilimpahkannya tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Kasus BBM itu sudah dilimpahkan Kamis lalu,” terang Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono, Minggu (3/6) malam tadi.

Dijelaskan Hary, penyalahgunaan BBM terjadi pada November 2017 sekira pukul 08.00 WIT di log pond Aroba, Distrik Arob, Kabupaten Teluk Bintuni.

Dimana, tersangka membeli BBM jenis Solar sebanyak 18 ton yang merupakan BBM kencingan yang dibeli dari tanki kapal tugboat yang berlabuh di dekat pulau Asab, Distrik Babo dengan harga Rp 4500 per liter.

BBM itu lalu diangkut oleh dua kapal yakni Kapal Motor Laskar Pelangi sebanyak 15 ton dan Kapal Motor Rizky Papua sebanyak 3 ton untuk di bawa ke log pond Aroba.

“Saat hendak dibongkar, anggota Polsek Babo langsung melakukan penangkapan dan mengamankan BB tersebut,” terangnya.

BBM itu rencananya akan dijual ke sebuah perusahaan kelapa sawit di Distrik Bomberai Kabupaten Fakfak dengan harga industri Rp8.500.

“Tersangka juga membuat faktur pajak seolah-olaj BBM tersebut legal,” tandasnya.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››