Usulan Gubernur Tembus, Perpres Nomor 84 Tahun 2012 Segera Direvisi

Keinginan Papua Barat agar ada revisi Perpres Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat segera terwujud.

Ini terlihat dari rapat koordinasi yang digelar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Ruang Rapat Benny S. Mulyana Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (4/6).

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, didampingi sejumlah kepala daerah, antara lain Wakil Bupati Manokwari Selatan Wempi Rengkung, mengikuti Rakor tersebut.

Rakor tersebut bertujuan menemukenali permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Papua dan Papua Barat, menghimpun aspirasi dari pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memberikan penguatan justifikasi teknis sebagai dasar pelaksaaan pengadaan dengan metode penunjukan langsung.

Juga memberikan penajaman terhadap rancangan Peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Rakor itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet No. B-239/Seskab/Ekon/5/2018 tanggal 28 Mei 2018 perihal penyampaian kebijakan atas Rencana Revisi Perpres No 84 Tahun 2012.

Perpres No 84 Tahun 2012 mengatur besaran nilai pengadaan barang/jasa yang bisa dikerjakan melalui mekanisme penunjukkan langsung. Untuk Provinsi Papua Barat maksimal nilai pekerjaan Rp500 juta, sedangkan sejumlah daerah di Provinsi Papua mencapai Rp1 M.(dixie)