Dengan modal KTP elektronik plus kartu keluarga, keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial, dan bersedia dirawat di ruang kelas 3, maka seluruh Orang Asli Papua di Papua Barat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan plus kartu dari Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan karena iuran BPJS mereka ditanggung pemerintah masing-masing dan Pemprov Papua Barat.
Demikian dikatakan Kabid Pelayanan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Muhammad Taufiq Sofrizal, dalam media gathering dan konferensi pers Universal Health Coverage (UHC) bersama Pemprov Papua Barat, di sebuah hotel di Manokwari, Rabu (6/6).
Ini bisa terwujud berkat UHC yang dijalankan Pemprov Papua Barat melalui APBD, yang membuat Papua Barat, bersama Provinsi DKI Jakarta, Aceh dan Gorontalo mendapat penghargaan dari Presiden Joko Widodo 23 Mei 2018 lalu.
“Total penduduk yang didaftarkan Pemprov di 2018 berjumlah 81.557 jiwa, sesuai kerjasama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat,” jelas Sofrizal.
Dia juga menjelaskan sebelumnya Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, Fak Fak, Kaimana dan Teluk Bintuni sudah lebih dulu UHC.
Pemprov lalu melengkapi kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Sorong, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak dan Kota Sorong.
Ini membuat 1.251.395 jiwa, atau 96,24%, dari total penduduk Papua Barat telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya ditanggung Pemprov Papua Barat dari dana Otonomi Khusus.
Terkait itu, Sofrizal mengatakan tidak ada perbedaan fasilitas maupun pelayanan kesehatan pada pasien yang ditanggung BPJS Kesehatan. Perbedaan terjadi saat harus rawat inap.
“PBI dirawat di kelas 3 dan tidak boleh pindah kelas. Kenapa? Kalau bisa naik kelas berarti bukan orang tidak mampu. Kalau PNS golongan I dan II dirawat di kelas 2 sedangkan golongan III dan IV di kelas 1,” tandas Sofrizal.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››