Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan Pemerintah Provinsi tidak punya kewenangan terkait aspirasi warga Maybrat menyangkut ibukota kabupaten.

Gubernur menegaskan pada prinsipnya keputusan dan kewenangan adalah di pemerintah pusat.

“Sah-sah saja masyarakat menyampaikan aspirasi mereka. Pemprov menampungnya dan akan melanjutkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” ujar Gubernur, menjawab pekerja pers usai media gathering dan konferensi pers bersama BPJS Kesehatan, Rabu (6/6).

Terkait rencana kedatangan Mendagri Tjahjo Kumolo menyusul penetapan pengembalian ibukota Kabupaten Maybrat ke Kumurkek, Gubernur mengatakan itu dikatakan Mendagri dalam pertemuan Pemprov 28 Mei 2018 lalu.

“Pak Mendagri bilang dua minggu setelah penetapan. Ya berarti sekira tanggal 12 atau 13 Juni. Itu rencananya,” tandas Gubernur.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››