Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat meminta masukan terkait usulan rencana pengelolaan pesisir dalam konsultasi publik di Kaimana, Jumat (8/6).
“Tahapan ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan yang mengatur tata cara penetapan kawasan konservasi perairan,” jelas Bastian Wanma, Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, DKP PB.
Kawasan yang ditetapkan melalui Perda Nomor 14 tahun 2014 ini memiliki potensi sumber daya sangat tinggi. Antara lain memiliki ikan karang 1.132 spesies (Kaimana dan Fakfak), karang 471 spesies, mangrove 15 spesies dengan luas 32.890 hektar, terumbu karang 14.553 hektar, lumba-lumba 5 spesies, dan Paus 1 spesies.
“Tentu dalam melakukan pembangunan daerah potensi- potensi sumber daya alam tersebut harus dikelola secara berkelanjutan bagi peningkatan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››