Musnahkan 834 Jerigen CT, Kapolda Harap Vonis Hakim Jadi Efek Jera

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf A Rodja ikut memusnahkan 834 gen minuman keras (beralkohol) jenis cap tikus di Mako Brimob Batalyon B Pelopor Sorong, Kamis (7/6) kemarin.

“Pemusnahan ini kami lakukan agar miras betul-betul tidak ada lagi. Karena keberadaan miras akan berdampak negatif pada masyarakat,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas, AKBP Hary Supriono.

Kapolda juga berharap masyarakat tidak lagi mengkonsumsi miras, karena hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Miras yang dimusnahkan itu termaksud miras hasil tangkapan di dalam gudang LS sebanyak 819 jerigen ukuran 25 liter pada 3 Maret lalu di Tampa Garam Kota Sorong.

“Salah satunya itu. Kasus ini sudah dinyatakan P21. Harapan Kapolda, di persidangan nanti JPU maupun hakim bisa memvonis sesuai dengan pasal yang diterapkan, yakni undang undang pangan agar ada efek jera untik pelaku,” tandasnya.

Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, sebelumnya menangkap anak LS, berinisial SHS dengan barang, bukti 511 jerigen CT. Namun, di persidangan hakim memvonis SHS 8 bulan penjara.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››