Kepolisian Hong Kong membekuk komplotan bandar judi Piala Dunia 2018, dan menyita kupon judi dengan nilai uang taruhan HKD78 juta, sekira Rp140,38 M. Polisi juga menyita uang tunai HKD2,5 juta, sekira Rp4,5 M, dan sejumlah komputer.
Menurut Hong Kong Free Press yang melansir AFP, dalam operasi Rabu malam itu polisi menahan 43 pria dan tiga wanita karena melakukan taruhan dan perjudian ilegal.
Dalam operasi serupa di daratan China, polisi menahan lima pria lainnya yang diduga merupakan bagian dari komplotan bandar judi itu.
Perjudian di Hong Kong dibatasi hanya pada outlet-outlet resmi untuk taruhan pacuan kuda, sepakbola, dan lotre lokal.
Bandar judi ilegal diancam denda maksimal HKD5 juta (Rp9 M) dan penjara maksimal 7 tahun, sementara konsumennya terancam denda HKD30 ribu (Rp54 juta) dan penjara hingga sembilan bulan.
Meski hukumannya berat, perjudian ilegal naik berlipat ganda belakangan ini. Sitaan slip taruhan saat ini hanya sekira 10 persen dibanding Piala Dunia 2014 lalu yang mencapai HKD750 juta, sekira Rp1,35 triliun!
Di Indonesia kira-kira ada tidak ya?(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››