Tiap kali jelang dan beberapa hari setelah libur harga tiket pesawat selalu melonjak naik. Bahkan bisa dua kali lipat dari harga masa normal.
Kenapa begitu?
Sederhana. Hukum ekonomi supply and demand berlaku. Saat demand (permintaan) naik sedangkan supply (pasokan) tetap, harga pasti naik.
Yang jelas, sesuai rilis Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Papua Barat, harga tiket pesawat terbang bertengger di urutan enam 10 besar penyebab inflasi Papua Barat dari Januari 2014 hingga April 2018.
Itu yang terjadi tiap kali libur hari besar Idul Fitri dan (paket) Natal plus Tahun Baru.
Selama kenaikan itu tidak melanggar rambu-rambu yang diatur pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, maka penetapan harga oleh maskapai penerbangan itu sah-sah saja.
Aturan terakhir pemerintah tentang harga tiket pesawat terbang (angkutan udara) dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 14 Tahun 2016.
Aturan tersebut hanya mengatur tentang tarif atas (tertinggi) dan bawah (terendah) tiket pesawat kelas ekonomi. Pemerintah tidak mengatur tarif tiket kelas satu, atau apapun sebutan lainnya. Tarif tiket non ekonomi itu diserahkan sepenuhnya pada maskapai masing-masing.
Aturan tersebut mengatur tiga klasifikasi pesawat, yaitu pesawat propeller (baling-baling) sampai dengan 30 penumpang, pesawat propeller lebih dari 30 penumpang dan pesawat bermesin jet.
(Yang pasti, pemerintah tidak mengatur pesawat baling-baling bambu Doraemon dan Transformer.)
Pemerintah juga mengatur tarif angkutan udara perintis dalam Permenhub PM 18 Tahun 2017. Sejumlah kota di Papua Barat masuk dalam peraturan tersebut.
Jadi, jika nanti beli tiket (ekonomi) mahal di luar kewajaran, lihat saja aturan tersebut. Kalau lewat batas atas yang ditetapan pemerintah, silakan lapor ke pihak berwajib.
Oh ya, hampir lupa. Seiring melonjaknya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Ameriksa Serikat, maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan batas bawah tiket ekonomi sebanyak 10%. Pasalnya, seperti kata Dirut Garuda Indonesia Pahala Mansury yang dilansir Tribun, 90% biaya flag carrier Indonesia itu dalam Dolar AS.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Selain itu, Pahala juga menyebutkan kenaikan harga avtur alias BBM pesawat terbang. Kata Pahala, sejak Januari 2016 sampai sekarang harga avtur naik 40 persen.
Mungkin kenaikan avtur ini yang membuat kita di Manowari tak bisa lagi menikmati penerbangan ke Jakarta dengan tiket di bawah Rp1,5 juta.
Saya cuma bisa sapu dada.(dixie)