Ada Calon DPD Tidak Memenuhi Syarat Dukungan di Kaimana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Peserta Pemilu anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Kamis (21/6) sore

Dalam putusan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 14/PL.01.1-BA/9208/KPU-KAB/VI/2018, ada 5 orang calon anggota DPD yang telah dilakukan verifikasi faktual.

Berikut hasil faktual lima bakal calon itu.

Amos L Watori, hasil sampling 1 orang dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena yang bersangkutan sebagai PNS.

Kariadi SH MH hasil sampling 3 orang dengan status Memenuhi Syarat (MS).

Yance Samonsabra SH hasil sampling 2 orang dan Tidak Memenuhi Syarat karena nama di KTP tidak sesuai dengan dokumen yang diterima.

Sofia Maipauw hasil sampling 7 orang, 5 MS dan 2 TMS karena orangnya tidak ditemui di wilayah Kabupaten Kaimana.

M Sanusi Rahaningmas SSos MM SIP hasil sampling 35 orang, 22 MS dan 13 TMS.

13 orang yang TMS itu enam orang data KTP dan fisik dalam sistem tidak sesuai dan tujuh orang tidak ditemui di wilayah Kaimana.

Ketua KPU Kaimana Jhon Philip Kirwa, SH sebelum penandatanganan dan penyerahan hasil verifikasi ini mengatakan, hasil ini berdasarkan verifikasi yang dilakukan KPU Kaimana sejak 20 Mei 2018.

“Untuk Kabupaten Kaimana ada tujuh bakal calon anggota DPD yang penyebaran dukungannya ada di Kaimana, sehingga kami lakukan verifikasi. Lima diantaranya sudah kami lakukan verifikasi, sementara dua lain yaitu Filep Wamafma dan Abdullah Manaray jadwalnya berbeda karena keputusan Bawaslu sehingga akan menyusul,” jelas Kirwa.

Pendaftaran calon anggota DPD RI berlangsung 9 sampai 11 Juli 2018, bersamaan dengan pendaftaran calon anggota legislatif, di KPU Papua Barat karena itu kewenangan KPU provisi.(cpk3)