KPU diminta mewajibkan pimpinan inti parpol seperti ketua, sekretaris dan bendahara untuk hadir dalam sosialisasi KPU apapun jabatan mereka di luar keparpolan.

Ini diungkapkan Ketua Perindo Papua Barat Marinus Bonepai dalam sesi tanya jawab sosialisasi PKPU 20 Tahun 2018, Selasa (4/8).

Menurutnya kehadiran pimpinan parpol itu, baik dia pimpinan daerah atau bukan, adalah pembelajaran politik yang baik, sekaligus untuk menghindari tak optimalnya diseminasi informasi yang dilanjutkan ke tingkat bawah parpol masing-masing.

“Dalam hal keparpolan kita sama, yaitu sama-sama pimpinan parpol,” tuturnya.

Menanggapi itu, Komisioner KPU PB  Christine R Rumkabu SP menyatakan tak harus ketua parpol yang hadir dalam sosialisasi.

Terkait molornya jadwal sosialisasi dari pukul 13.00 hingga ke sekira pukul 15.00, dia menyatakan hal itu bukan kesengajaan, dan menegaskan itu adalah masukan dan pembelajaran bersama.

Keterlambatan itu juga sempat disentil Bonepai yang dengan guyon mengatakan berarti bisa juga ada keluangan waktu dalam batas akhir pemasukan berkas ke KPU.

Terpisah, Ketua KPU PB Amus Atkana SPT MM mrnyatakan hal serupa. “Tidak harus,” tuturnya.

Jika masih ada hal yang belum jelas bisa ditanyakan dalam group pesan instan yang dibuat KPU PB atau bisa langsung menanyakan ke KPU

“Juga bisa dilihat di UU No 7 Tahun 2018,” tandasnya.(dixie)