Penentuan batas wilayah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Fakfak menunggu keputusan pemerintah pusat, setelah pertemuan bersama dengan Ditjen Administrasi Bidang Administrasi Kewilayahan Kemendagri tidak membuahkan kesepakatan.
Kedua kabupaten ini sama-sama mengklaim tempat yang dibicarakan merupakan wilayah yang masuk dalam pemerintahan masing-masing.
“Tidak ada kesimpulan terakhir dalam pertemuan itu, maka semua kembali ke Pusat,” ujar Anthoni Way Kabag Pemerintahan Kabupaten Kaimana, Kamis (5/7).
Dai mengatakan Fakfak mengusulkan wilayah Tanjung Vandebos Labuandarosi masuk wilayah mereka, sementara Kaimana kalau ikut batas adat batasnya ada di Tanjung Kinara di Karas.
Selain itu, jarak tempuh dari kampung Nusaulan Kabupaten Kaimana ke tempat tersebut hanya beberapa menit, sedangkan jarak tempuh dari kampung terakhir di kabupaten Fakfak ke wilayah ini memakan waktu berjam-jam.
“Kaimana mengusulkan kita merujuk kembali UU Pembentukan Kabupaten Kaimana. Bupati Kaimana akan menyurat ke Gubernur dan kementrian untuk menyikapinya,” tandasnya.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››