BNN Bongkar Gembong Narkoba di Lapas Sorong

Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat membongkar gembong pengendali jaringan narkoba sabu sabu, R alias Rio, dari dalam Lapas Kelas IIA Sorong.

Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Untung Subagio dalam siaran persnya menerangkan, ini terungkap setelah penyidik BNN menangkap empat orang pengedar dan pemakai sabu sabu, FS alias Fajar, ACL alias Allan, DL alias Losu dan PCA alias Cako.

“Mereka ditangkap di tempat dan hari yang berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, Penyidik Pratama BNN Papua Barat, Aiptu Zulkarnaen, menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari pengembangan informasi masyarakat.

Cako ditangkap dekat lapangan Hoky pada 3 Mei 2018.

Saat ditangkap dalam mobil, Cako sedang dipengaruhi Narkoba. Saat digeledah ditemukan Sabu Sabu 1 gram.

Setelah menangkap Cako, tim menangkap Losu pada 4 Mei 2018. Dari tanganmya ditemukan 1 gram Sabu Sabu.
Besoknya, tim menangkap Fajar dan Allan. Dari tangan keduanya ditemukan satu paket Sabu Sabu yang sudah terpakai setengahnya.

Dari keterangan Fajar dan Allan terungkap peredaran Narkoba itu dilakukan Rio, seorang narapidana Lapas Kelas IIA Sorong.

“Losu kurir, sedangkan Fajar dan Alan pengedarnya. Keempatnya positif sabu,” terangnya.

Selain itu, BNN Papua Barat juga menangkap FA alias Frengky dengan barang bukti paket Ganja.

Dia ditangkap di Arowi Jalur III Kabupaten Manokwari pada 24 April lalu. Barang tersebut didapatnya dari seseorang yang berdomisili di Fanindi Pantai, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

“Ketika kita melakukan penelusuran di Fanindi, target melarikan diri,” jelasnya.

Para tersangka saat ini dititipkan di ruang tahanan Lapas Kelas IIB Manokwari. Berkas mereka sedang dilengkapi untuk dilakukan tahap I.

Sementara itu, Kabid Rehab BNN Papua Barat, dr. Aryanta Damanik menjelaskan, soal mekanisme rehabilitasi nanti akan dilakukan jika sudah ada vonis hakim.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Jika nantinya vonis hakim berupa rehabilitasi, maka akan dilakukan rehabilitasi di luar lapas. Jika rawat inap akan dikirim ke balai rehabilitasi terdekat, seperti di Makasar.

“Bila putusan hakim dalam tahanan, kami akan usahakan rehabilitasi dilakukan di dalam tahanan,” jelasnya.(njo)