Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat melimpahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proposal fiktif Gereje Klagate Alfa Omega Sorong ke JPU Kejati Papua.
Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Senin (9/7) siang tadi.
Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa yang dikonfirmasi mengatakan, berkas tersebut sudah dinyatakan P21 oleh JPU Kejati.
Dikatakan Dirkrimsus, yang dilimpahkan itu merupakan berkas pertama untuk ketiga tersangka, sedangkan berkas kedua dengan calon tersangka yang sama, masih dalam proses penyidikan.
“Berkas pertama sudah P21 dan hari ini tahap II, sedangkan, berkas ke dua masih dalam proses penyidikan,” terangnya.
Meski sama calon tersangka, namun untuk berkas kedua ini objek perkaranya berbeda.
“Berkas kedua sama, hanya paket gereja yang lain. Berkas pertama dan kedua sama tersangkanya,” jelasnya.
Ditanya soal tersangka lain, Dirkrimsus menyatakan masih dalam lidik. Sebab, berdasarkan keterangan saksi, yang dilakukan BKAD terkait pencairan anggaran itu sudah sesuai SOP.
“Hanya saja yang kita cek saat ini istilahya kickback.
Tapi masih kita dalami terus. Kan bukan proyek ini saja, bansos dan hibah juga kita kembangkan,” tandasnya.(njo)