https://papuakini.co/2018/07/11/pendaftaran-calang-bawaslu-wilayah-ii-papua-barat-diperpanjang/

Ketidaktahuan masyarakat bahwa Badan Pengawas Pemilu tingkat kabupaten kota kini adalah lembaga permanen, bukan lagi ad hoc atau sementara, bisa merupakan salah satu penyebab minimnya jumlah pendaftar seleksi calon anggota Bawaslu Wilayah II Papua Barat.

“Sesuai UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu kabupaten/kota bukan lagi ad hoc tapi tetap,” ujar anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Wilayah II Papua Barat, Dr Ir H Mulyadi Djaya MSi, Rabu (11/7).

Dengan demikian, masa jabatan personil Bawaslu kabupaten/kota adalah lima tahun.

“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
bersifat tetap.”

Pasal 89 Ayat 4
UU No. 17 Tahun 2017

Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Wilayah II Papua Barat diperpanjang dari 10 Juli 2018 ke 13 Juli 2018 karena minimnya pendaftar.

Selain itu, dia juga mengakui mungkin ada kendala biaya transportasi bagi para calon pendaftar, khususnya mereka yang berdomisili di Kabupaten Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Kaimana, untuk mendaftar di Manokwari.

“Tapi itu konsekuensi untuk suatu pekerjaan,” tuturnya, lalu menyatakan berkas pendaftaran bisa tidak diantar langsung pendaftar, alias bisa dikirimkan,” tandasnya.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››