Koruptor Jangan Harap Jabatan, Pejabat Lama Segera Kembalikan Aset Dinas

Pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Papua Barat yang terbukti korupsi tidak akan diakomodir dalam jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.

“Jika terbukti pejabat bersangkutan terlibat kasus korupsi dan proses hukum, maka tidak akan menduduki jabatan di pemerintahan. Tapi, jika tidak terbukti bersalah, bisa dipastikan akan menduduki jabatan,” ujar Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Jumat (13/7).

Gubernur menegaskan itu juga diberlakukan dalam proses lelang jabatan beberapa waktu lalu.

“Kalau memang ada indikasi korupsi dan ikut dalam lelang jabatan, tetap dinyatakan tidak lulus,” tegas Gubernur.

Ketegasan ini dijalankan karena mental korupsi tidak dibutuhkan dalam pemerintahan, karena waktu dapat jabatan akan korupsi lagi.

“Kita lebih membutuhkan pejabat yang energik, memiliki kreativitas dan inovasi tinggi, mampu menerjemahkan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur dalam melayani masyarakat Papua Barat,” tutur Gubernur.

Gubernur lalu mengingatkan pejabat yang masa jabatannya sudah habis, untuk segera mengembalikan aset pemerintah, seperti kendaraan, rumah dan aset lainnya.

“Aset pemerintah itu sudah diatur dalam UU atau peraturan pemerintah. Masa berlakunya ada. Kalau waktu sudah lewat, aset tersebut bisa dilelang atau dihibahkan. Pejabat juga mempunyai jasa dan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat. Maka aset tersebut bisa di hibahkan, atau di-dump,” tandas Gubernur.(cpk1/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››