Penebangan Kayu PT NKA Bintuni Masih 'Ular Tangga', Status BB Titip Rawat

Penanganan kasus dugaan pekerjaan jalan dan penebangan kayu illegal di Teluk Bintuni oleh PT NKA masih naik turun.

“Soal tersangka, kita tidak mau berandai-andai. Kasusnya masih naik turun, masih ada bukti baru,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa, baru baru ini.

Polisi masih akan kembali memeriksa saksi ahli dari Dishut setempat. Pasalnya, ada bukti baru berupa hubungan kerjasama pelaksana jalan dengan industri primer yang ada di sana.

Saat proses penanganan kasus ini berjalan, ada bukti lagi terkait surat menyurat antara Dinas Kehutanan bahwa lokasi yang ditebang, yang diduga kawasan hutan konservasi itu masih dalam proses konversi menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Selain itu, industri kayu yang BB-nya diamankan di sana juga masih ada ijinnya.

“Jadi ada dua persoalan. Paket pekerjaan jalan dan tebangan kayu yang kita duga tidak sesuai lokasi,” jelasnya.

Dia lalu mengatakan modus tindak pidana kehutanan yang kerap dijumpai adalah ijin di blok A tapi tebangan di blok B.

“Pelanggaran ada. Salah satunya adalah penebangan tidak sesuai lokasi. Makanya kita masih banyak koordinasi dengan pemerintah melalui intansi setempat,” tuturnya.

Seperti diberitakan papuakini.co pada 16 Maret 2018, Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Papua Barat menemukan lokasi pembalakan liar hutan di kilometer 14 Kabupaten Teluk Bintuni, yang diduga dilakukan PT NKA.

Terpisah, Kasubdit Tipiter Ditkrimsus Polda Papua Barat, AKBP Junof Siregar yang dikonfirmasi via ponselnya terkait tidak adanya BB di halaman Mapolda Papua Barat, mengatakan BB tersebut dititiprawatkan pada pemilik dengan alasan tertentu.

“Kami penyidik khawatir BB rusak. Sebelumnya juga dari pemilik memohon dan menjamin bahwa BB tidak akan dipindahtangankan, tidak diubah bentuknya, dan siap dihadirkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik,” tandasnya, Jumat (13/7) siang.(njo)