Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sorong, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkaran buaya di SP1 Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Senin (16/7).
Polisi melakukan pemeriksaan pada sejumlah tempat di area penangkaran buaya milik CV Mitra Lestari Abadi yang sempat dirusak oleh warga pasca pembantaian ratusan ekor buaya tersebut.
“Kami melakukan olah TKP berdasarkan pasal 170 dan 406 KUHP. Pasal ini merupakan pasal pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama. Kita bisa lihat ada beberapa tempat disini yang dirusak oleh massa yang dilaporkan pemilik penangkaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Sarifur Rahman.
“Unsur kelalaian dari pemilik penangkaran saat ini kita terapkan ke pasal 359 KUHP, makanya hari ini kita melakukan oleh TKP apakah ada unsur-unsur kelalaian di situ. Kita sudah mengukur pagar pembatas, ada yang berukuran 3 meter dan 2 meter. kita masih ukur apakah itu seuai dengan ketentuan sambil tetap berkoordinasi dengan BKSDA Sorong,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan buaya itu dibantai warga setelah seorang warga digigit buaya sampai mati.
Sementara itu, ratusan bangkai buaya masih berada di lokasi penangkaran, dikerumuni lalat dan mulai mengeluarkan bau tak sedap.
Rencananya buaya-buaya tersebut akan dikuliti oleh pemiliknya. Diduga total kerugian akibat pembantaian ratusan buaya ini ratusan juta Rupiah.(wil)
Click here to preview your posts with PRO themes ››