KPU Kaimana Serahkan Berkas Hasil Verfikasi Bacaleg

KPU Kaimana menyerahkan berkas hasil verifikasi Bacaleg 15 parpol, Sabtu (21/7) malam.

“KPU berpatokan pada PKPU Nomor 20 dan Juknis KPU. Oleh sebab itu, setelah melakukan penelitian semua berkas bacaleg yang dimasukkan, hampir semuanya sama dan tidak ada kekurangan yang signifikan,” kata Ketua KPU Kaimana, John Philip Kiruwa SH pada perwakilan parpol yang hadir.

Kekurangan itu lebih pada ijasah yang belum dilegalisir maupun telah dilegaisir tetapi dalam bentuk foto copy. Hal ini terjadi juga pada ijasah dari sekian bacaleg perempuan.

Selanjutnya soal nama, yakni tidak ada kecocokan antara nama dan identitas lain. Misalnya ada calon yang di KTP ditulis PNS tetapi di SKCK ditulis Pensiunan dan di dokumen lain ditulis ibu rumah tangga. Ada pula nama di KTP terdapat gelar akademik tetapi di dokumen lain tidak dimasukkan.

“Karena Juknis hanya bicara nama dan bukan identitas lain, maka kami kasih ada. Tetapi kami berharap agar teman-teman dapat melengkapi dan memperbaikinya dalam masa perbaikan besok,” pesannya.

Pria yang telah dinyatakan lolos dan kembali menjadi komisioner KPU Kaimana periode 2018-2023 ini juga menegaskan bahwa KPU sama sekali tidak ada maksud untuk mengganjal Bacaleg.

SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI

Terkait Surat Keterangan Sehat Rohani, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan dan meneliti bagaimana prosesnya hingga surat tersebut keluar.

KPU hanya diwajibkan untuk melihat dan meneliti apakah surat itu ada atau tidak. Soal keabsahan dan legalitas akan kembali kepada tanggapan masyarakat.

“Yang sudah mengantongi surat ini hanya Bacaleg dari PDIP dan Hanura yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari, dan ditandatangani oleh dr. Firman. Dalam aturan jelas bahwa kalau Rumah Sakit rujukan tidak keluarkan, maka yang penting ditandatangani oleh dokter pemerintah, sehingga KPU berikan tanda ada untuk berkas Bacaleg dari kedua Parpol ini,” terangnya.

Menurut Ketua, berbicara kesehatan itu bukan menjadi kewenangan dan keahlian KPU, karena ada undang-undang di instansi lain yang mengaturnya, sehingga dalam hal ini KPU sama sekali tidak punya kepentingan tetapi hanya memastikan surat itu ada atau tidak.(cpk3)