Pembayaran honor tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kabupaten Manokwari butuh surat keterangan dari OPD yang mendapat tenaga kontrak tersebut.
Demikian ujar Plt Sekkab Manokwari, Aljabar Makatita, saat memimpin apel Senin (23/7) pagi tadi.
Surat keterangan dari masing-masing OPD itu juga harus berdasarkan keaktifan anggota dimaksud. “Setiap absen itu menjadi bahan evaluasi untuk di perpanjang atau tidak kontraknya. Hak harus diikuti kewajiban,” ingatnya.
Untuk itu, dalam pembuatan surat keterangan, Makatita meminta masing-masing OPD untuk tidak asal-asalan, agar tidak ada kesan buruk antara anggota yang rajin maupun tidak.
Sekkab dalam apel pagi itu juga menekankan kepada masing masing OPD untuk membuat video terkait hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
“Setelah saya pantau, baru tujuh OPD yang menyampaikan laporan baik di tingkat kampung, distrik maupun kabupaten, baik kegiatan fisik maupun non fisik,” tuturnya.
OPD yang mendapat catatan LHP dari BPK juga diminta segera menindaklanjuti catatan itu. “Kami telah membentuk tim untuk segera menyelesaikan temuan,” tandasnya.(cpk2/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››