MK Putuskan Calon DPD Mundur dari Pengurus Parpol

Para pendaftar calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus mengundurkan diri sebagai pengurus parpol. Ini adalah keputusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Putusan ini, menurut detikcom, diambil MK setelah menerima gugatan Hafidz yang menggugat Pasal 182 huruf l UU Pemilu.

Pasal itu berbunyi:

Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat….serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MK menyatakan Pasal 182 huruf l itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

“Untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud,” putus majelis MK yang dikutip detikcom.

Putusan ini tidak berlaku surut. MK menyatakan senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.

“Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945,” ujar 9 hakim MK dengan suara bulat.(***/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››