Pengumuman tanggaan masyarakat DCS DPD RI

Sama sekali tak ada tanggapan masyarakat terhadap pencalonan salah satu komisioner terpilih KPU Manokwari yang ditunda pelantikannya oleh KPU RI, Selasa (24/7) sore tadi.

“Saat proses seleksi hingga pleno terakhir, tidak ada tanggapan masyarakat kepada yang bersangkutan alias clear,” ujar salah satu personil Panitia Tim Seleksi Wilayah I Calon Anggota KPU di Papua Barat, Dr Ir H Mulyadi Djaya MSi, pada papuakini.co via ponselnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU RI hanya melantik dua dari tiga komisioner terpilih Kabupaten Manokwari di Jakarta akibat masalah hukum. Ini menyebabkan Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana menyatakan kekecewaannya atas kinerja Timsel Wilayah I Papua Barat.

Terkait itu, kata Mulyadi, bila ada masuk tanggapan masyarakat di KPU PB, maka itu sudah bukan lagi wewenang Timsel. “Lebih jelas hubungi Ketua dan Sekretaris Timsel,” tambahnya.

Ditanya soal berkas pencalonan yang bersangkutan, Mulyadi mengatakan berkasnya tidak ada masalah. Padahal, yang bersangkutan pernah berhadapan dengan hukum pada tahun 2015 dan di vonis 3 tahun penjara.

“Soal yang bersangkutan narapidana, seharusnya data dari Lapas kami terima pada proses seleksi,” ucapnya.

Ditanya soal status yang bersangkutan pernah berhadapan hukum dengan ancaman dalam pasal tersebut 9 tahun, Mulyadi mengaku lupa karena semua berkas sudah di KPU PB.

“Kalau menurut saya, kalau lolos seleksi berkas, berarti sudah lengkap termaksud SKCK. Coba tanya Sekretaris KPU PB tentang SKCK tersebut,” tegasnya.(njo)