Keputusan wilayah Kampung Pigo, Kabupaten Kaimana masuk Kabupaten Teluk Bintuni menuai kritikan Agustinus Tatuta, Kepala Suku Kuri di kabupaten penghasil migas itu.
Pria yang telah 30 tahun diberi kepercayaan sebagai Kepala Suku Kuri di Teluk Bintuni itu mengklaim keputusan tersebut dilakukan tanpa melibatkan dirinya. Padahal, dulu ketika penempatan lokasi Kampung Pigo dan Refideso saat ini berdasarkan keputusan dirinya.
“Waktu itu saya yang memberikan tempat untuk dibuka kampung Pigo dan Refideso. Saya memang sengaja menempatkan mereka di situ sebagai patok besi untuk menjaga tempat keramat yang ada di sini,” tegasnya.
Dari cerita para leluhur sebenarnya sudah sangat jelas bahwa wilayah Kaimana mencakup hingga ke Babo dan sekitarnya. Ketika itu para tetua menyebut Bintuni sebagai Refideri yang artinya berada lebih ke sebelah sana. Sementara, Babo dan Kaimana itu menjadi milik Fakfak. Sehingga harusnya setelah Kaimana dimekarkan menjadi kabupaten secara otomatis wilayah Babo masuk Kaimana.
“Jadi cerita sejarahnya panjang dan saya tahu tentang itu. Sehingga kesempatan yang saya datang ini mau bertemu langsung dengan Bupati untuk menyampaikannya secara lisan. Nanti setelah pulang baru saya akan menyurat secara resmi,” tutur pria yang menetap di Kampung Otermta, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni ini.
Menurutnya, persoalan batas wilayah jangan dikait-kaitkan dengan masalah politik, apalagi membawanya masuk ke dalam suku besar Kuri.
“Harusnya saya juga dilibatkan dalam pembicaraan batas wilayah dengan Bintuni. Karena persoalan batas wilayah bukan dengan pemerintah Kaimana tetapi dengan saya,” tegasnya saat diwawancarai papuakini.co di sela-sela musyawarah suku Kuri di Kaimana.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››