Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kaimana melalui Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya akan mengusulkan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kriteria Keluarga Miskin.
“Draft tersebut sudah ada, tinggal sedikit penambahan kemudian kami akan paparkan ke kepala dinas. Kalau diterima maka akan dilanjutkan ke DPRD dan seterusnya,” jelas M Dain Werfete SSos Kabid Ekonomi dan Sosial Budaya di Kantor Bappeda Kabupaten Kaimana pada papuakini.co.
Menurut pria asli Teluk Arguni ini, kriteria keluarga miskin yang berlaku nasional kadangkala susah untuk diterapkan di daerah.
Data Bappeda tahun 2016 tercatat hanya 1.637 keluarga yang tergolong sebagai fakir miskin berdasarkan kriteria nasional, padahal hampir sebagian besar masyarakat asli yang berada di kampung-kampung masuk dalam kategori miskin.
“Tahun 2016 kami telah melakukan pendataan yang mencakup semua aspek, mulai dari keluarga miskin, penyandang cacat, lansia, anak terlantar, anak jalanan, dan lain-lain yang semuanya itu masuk dalam Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Pendataan ini akan kembali dilakukan tahun 2019 mendatang untuk mengetahui perkembangannya seperti apa,” paparnya.
Untuk itu, sebelum tahun depan draft ini akan diusulkan untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Dengan begitu Kaimana akan memiliki kriteria sendiri guna mengakomodir masyarakat di kampung-kampung.
Pemerintah terus menekan jumlah keluarga miskin, namun jumlahnya kian bertambah seiring masuknya penduduk baru di Kaimana.
“Kalau penduduk tersebut datang dengan membawa keahlian untuk membuka lapangan pekerjaan tidak menjadi masalah. Tetapi yang dikhawatirkan dia datang untuk mencari pekerjaan. Ketika tidak mendapat pekerjaan, justru menambah beban dan angka kemiskinan di daerah,” bebernya.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››