Seorang warga Fanindi, DU, berpendapatan Rp800 ribu per jam dibekuk polisi. Dia dibekuk setelah dua tahun menyuling miras lokal jenis Balo menjadi CT. Dia ditangkap Senin (30/7) oleh Sat Narkoba Polres Manokwari, di rumahnya di Fanindi.

Tempat penyulingannya di Wandoki Gunung, Distrik Manokwari Utara, digrebek pada malam hari.

Kasat Narkoba Polres Manokwari, IPTU Jamhari, pada pekerja pers, Selasa (31/7) siang tadi menerangkan, tersangka selalu berpindah-pindah tempat penyulingan.

“Untuk lokasi yang kita temukan saat ini (Wandoki), tersangka mengaku baru sekira 2-3 bulan,” ujarnya.

Tersangka mengaku menjual hasil penyulingan itu Rp400 ribu per jerigen 5 liter. Sementara, hasil penyulingan yang dilakukan dalam waktu 4 jam bisa mencapai 40 liter.

“1 liter dia harga 80 ribu, tapi dia jual per partai. Jadi dalam jumlah kecil 5 liter,”  terangnya.

“Untuk Bahan baku di TKP kita temukan sekira 1070 liter yang langsung kita musnahkan. Kita sisakan 10 liter sebagai sample. Sedangkan hasil penyulingan yang disita sebanyak 75 liter,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Manokwari. Dia dikenakan UU Pangan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››