Usulan pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat bisa diajukan mulai 6 Agustus mendatang.
“Namun sebelum dibawa ke BKAD diverifikasi dulu oleh tim verifikasi TKD,” ujar Sekkab Teluk Wondama, Denny Simbar.
Sekkab menegaskan besaran TKD itu tidak sama antara yang rajin dan yang malas. “Pembinaan PNS di era sekarang ini berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Ada ukuran-ukuran yang jelas. karena prinsipnya itu reward dan punishment,” tegasnya.
Sekkab juga menanyakan laporan OPD terkait ASN yang tidak aktif bekerja, terutama yang telah pindah tugas ke kabupaten lain tapi belum tuntas mutasinya.
“Kerja di kabupaten lain tapi gajinya masih dibayar di sini. Paling lambat 1 Agustus semua OPD harus melaporkan. Kalau ada, kalau tidak ada, ya sudah. Yang tidak aktif kerja dan honorer yang tidak kerja baik mulai Januari sampai Juli 2018 dicatat, dan nanti kita akan rapat untuk sikapi itu,” tegasnya.
Selain itu, Sekkab juga mengingatkan ASN wajib menjaga tata krama dan sopan santun. “ASN wajib menyampaikan informasi benar. Tidak menyesatkan. Ada kode etik,” ingat Sekkab.
Sekkab lalu menekankan tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengancam pidana lima tahun penjara pada penyebar cerita bohong atau hoax di media sosial.(asa/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››