Masih ingat pembantaian ratusan buaya oleh warga SP1 Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat? Ini perkembangan terbarunya.
Kasus tersebut akan berlanjut hingga ke meja hijau dalam bentuk gugatan kasus perdata oleh warga masyarakat SP1 sebagai Penggugat terhadap Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat sebagai Tergugat I dan Pimpinan CV Mitra Lestari Abadi sebagai tergugat II.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada kantor Pengadilan Negeri Sorong, dengan perihal gugatan perbuatan melawan hukum Perdata nomor 71/Pdt.G/2018/ON.Son, Kamis (2/8).
“Kami sebagai tim kerja masyarakat SP1 kami tetap gugat BKSDA dan pemilik penangkaran buaya yang sudah makan kita punya warga itu. Kami menilai kalau BKSDA buat kandang itu sama sekali tidak memenuhi syarat, karena penangkaran buaya itu tidak boleh dibuat di tengah-tengah pemukiman masyarakat,” ujar Ketua Tim Masyarakat SP1, Soleman Suu.
“Saya ini sudah tinggal di dekat kandang buaya itu sejak tahun 1981, saya tidak pernah ketemu buaya. Tapi sejak tahun 2014 saya sering lihat buaya yang berkeliaran di dekat tempat tinggal saya. Ternyata buaya itu ada yang pelihara,” katanya.(wil)