Pemilu legislatif 2019 saat ini memasuki tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) , salah satu yang menjadi perhatian publik adalah banyaknya bakal Calon Anggota Legislatif yang maju dari partai berbeda dengan partai yang diwakili pada Pemilu sebelumnya alias pindah partai.
Apalagi ada edaran Direktur Jendral otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 160/6324/OTDA, yang salah satu pointnya menegaskan status hak keuangan dan hak protokoler anggota DPRD yang maju dengan partai berbeda, alias pindah partai, tidak lagi menyandang status sebagai anggota DPRD setelah ditetapkannya DCT yang berdampak pada dihentikannya hak keuangan dan protokoler.
Tokoh Pemuda Irarutu Kabupaten, Teluk Bintuni, Abdul Gani Fimbay mengungkapkan sikap Mendagri sudah sangat tepat dalam memberikan kepastian hukum bagi anggota DPRD yang maju dengan cara pindah partai.
“Tepat sekali Mendagri mengeluarkan surat itu, supaya ada kepastian hukum mereka-mereka yang lompat partai. Jangan seperti dulu sudah pindah partai tapi masih enak-enak menjabat dapat gaji dan lain-lain,” ungkapnya dalam rilis yang diterima selasa (7/8).
Dia juga menyoroti masalah etika berpolitik para legislator yang dianggapnya sudah hilang.
“Ini juga kan menyangkut etika dalam berpolitik. Masa iya orang sudah ada di partai lain tapi masih masuk kantor, masih nikmati fasilitas sebagai anggota DPRD atas nama partai yang sudah ditinggalkan. Di mana etikanya? Memang sudah hilang yang namanya etika itu” tegasnya.
Dia lalu meminta penyelengggara agar tegas dalam melakukan verifikasi syarat calon.
“Ini kan kesempatan bagi rakyat kecil seperti kami untuk memilih wakil rakyat, jadi penyelenggara juga harus tegas. Kalau aturan bilang pindah partai harus diberhentikan tetapi ada permainan supaya mereka hambat prosesnya, KPU Teluk Bintuni harus tegas. Jangan kasih lolos calon itu,” pungkasnya.(wawi)
Click here to preview your posts with PRO themes ››