Sidang gugatan perdata kasus buaya oleh masyarakat SP 1, Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat di Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong ditunda oleh Hakim Ketua Dinar Pakpahan SH, Kamis (9/8).
Penundaan dilakukan karena tergugat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat masih menunggu petunjuk dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait kuasa hukum tergugat.
Untuk turut tergugat dari CV Mitra Lestari Abadi, sebagai pemilik penangkaran buaya di Jalan Bandara SP 1 Aimas Kabupaten Sorong, telah menunjuk kuasa hukumnya namun belum nendaftarkannya di PN Sorong.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Marcus Souissa SH mengatakan akan tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat SP 1 yang sudah tidak merasa aman dalam bekerja di lokasi penangkaran itu.
Dalam sidang dengan dua hakim anggota, VS Wattimena dan Dedy Sahusilawane SH itu penggugat menuntut kedua tergugat Rp10 miliar.
Sidang ditunda pada 31 Agustus 2018.(wil)
Click here to preview your posts with PRO themes ››