Penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat mengamankan tangki berwarna biru berisi solar sekira 5000 liter yang sedang melakukan pengisian di penampungan BBM milik PT SKA.
Penangkapan di Distrik Maniberi, SP 1, Kabupaten Teluk Bintuni itu dilakukan baru-baru ini.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono yang dikonfirmasi papuakini.co, Sabtu (11/8) sore tadi menerangkan, saat penggrebekan, tim mengamankan pria berinisial H yang merupakan supir mobil tangki, dan DL yang merupakan karyawan yang ditunjuk oleh PT SKA untuk melakukan penjualan BBM di Bintuni.
Dua orang lainnya juga ikut diamankan, yakni MS selaku agen/pengecer yang membeli dari DL, serta S yang membantu bongkar BBM ke tempat penampungan pengecer.
Tim yang dipimpin AKP Rudi SIK itu, kata Hary, melakukan penyelidikan tersebut karena diduga kuat penjualan BBM itu ilegal. Buktinya, saat dilakukan pemeriksaan, PT SKA (Yance sebagai Direktur) ternyata tidak memiliki legalitas ijin berupa perniagaan umum, transportir maupun ijin penyimpanan/penampungan BBM yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM.
Tidak hanya itu, saat penyidik membawa mobil, sopir dan DL ke tempat penampungan dan memeriksa tangki penampungan, ternyata ditemukan solar lain dalam tangki penampungan tersebut. Menurut DL, sisa stok dalam tengki itu sebanyak 65.000 liter.
“Sebelumnya PT SKA menggunakan ijin sah dari PT Emar Elang Perkasa, selaku pemegang ijin usaha niaga umum. Namun, setelah kerjasama berakhir pada bulan Desember lalu, PT SKA lalu mengambil BBM dari
tempat lain yang setelah dicek legalitasnya ternyata tidak sah,” ujarnya.
Dikatakan Hary, beberapa kali pengiriman menggunakan kapal MSL03 milik PT SKA sejak bulan Juni hingga diamankan petugas.
DL mengaku sudah menjual sebanyak tiga kali, yakni kepada Amang (pengecer) sebanyak 10.000 liter, PT Yotepa sebanyak 20.000 liter, dan yang terakhir yang tepat saat dilakukan penangkapan, yakni MS sebanyak 5.000 liter.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Saat ini kata Hary, penyidik masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan mendalami kembali legalitas PT SKA bersama saksi ahli BP Migas.
Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyelidikan-penyidikan dan akan melakukan gelar perkara awal, termasuj melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berhubungan bisnis dan
perijinan dengan pihak PT SKA.
Barang bukti sudah diamankan termasuk mengamankan kunci keran tangki penampungan.(njo)