Kepala Cabang SPHIL Kaimana Ali Anwar yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Kasus illegal logging di Pengadilan Negeri Fakfak tempat sidang Kaimana, Jumat (10/8) lalu mengaku ada 25 peti kemas SPHIL yang digunakan untuk memuat kayu hasil olahan yang akhirnya diamankan pihak berwajib.
Pria yang hadir sebagai saksi dengan terdakwa HD itu menyebut, dari 25 peti kemas hanya 21 peti kemas yang memiliki dokumen dan dikeluarkan oleh CV Duta Layar Berkembang milik terdakwa HD, sementara empat lainnya tidak ada dokumen.
“Saat peti kemas di bawa keluar dari pelabuhan, kami tidak tahu berapa banyak yang diambil. Kami baru tahu ketika peti kemas sudah dikembalikan ke pelabuhan dalam kondisi terisi bersama dokumen yang diserahkan ke kita,” akunya di hadapan majelis hakim dan JPU.
Pria yang sudah 6 tahun bekerja di Kaimana ini juga menyebut sejumlah nama yang sering menghubunginya untuk menanyakan jadwal kapal, termasuk memesan peti kemas yang akan digunakan untuk memuat kayu olahan.
Mereka yang mengubunginya adalah AM, An, AL, Ya dan Ba. “Kalau tujuan pengiriman peti kemas ini hanya ke satu alamat yaitu PT Bahtera Setia di Surabaya,” paparnya.
Dia juga mengakui selama ini yang diketahuinya memiliki ijin pengiriman kayu hanya dua perusahaan, yaitu CV Duta Layar Berkembang milik terdakwa HD dan Industri Muhamad Basri. Karena kelengkapan dokumennya ada, maka SPHIL tetap melayani.
Ketika ditanya majelis hakim soal mekanisme pembayaran, Ali Anwar yang didampingi staf administrasinya mengatakan pembyaran Rp6,5 juta per peti kemas itu biasanya ditransfer oleh masing-masing pemilik kayu ke rekening kantor SPHIL di pusat.
Terkait hal ini, terdakwa HD langsung memberikan keberatan. Menurut pengusaha kayu ini, badan usaha miliknya itu hanya mengeluarkan dokumen tetapi yang memiliki kayu tersebut adalah beberapa penguasaha kayu lain.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Biasanya saya menulis nama pemilik kayu di bagian depan setiap amplop dokumen yang diserahkan ke SPHIL,” ujar HD di hadapan majelis hakim.
Hal yang sama juga diungkapkan saksi dari PT Senja Bantemi Indah. Pria yang juga dihadirkan dalam sidang ketiga ini mengaku jika selama ini ada beberapa nama yang biasa menghubunginya untuk meminta bantuan truk tronton ketika hendak mengambil kayu. Mereka adalah FS, Ju, LM, An, Ba dan Bu.
Terkait biaya angkut biasa dibayarkan langsung secara cash oleh tiap pemilik kayu maupun melalui CV Duta Layar Berkembang. Dari 25 peti kemas yang ditahan masih ada yang belum terbayarkan.
Dari keterangan saksi yang merupakan sopir truk trailer/ tronton, kayu hasil olahan tersebut biasa diangkutnya dari Batu Putih dan Erport. Untuk yang di Batu Putih dia tidak tahu siapa pemilik tempat usaha itu. “Kalau yang di Erport adalah milik saudara Sem,” tuturnya.
Sidang kasus illegal logging ini dipimpin Majelis Hakim Heru Handiyono (ketua), Ervino (anggota) dan Agus Eman (Anggota). Sementara tiga orang JPU adalah Muji Ahmad Muqakim, Maria Masela dan Lucia.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Senin (13/8) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang didatangkan JPU dari Manokwari.(cpk3)