Majelis Hakim sidang kasus illegal logging bersama JPU dan Kepala Kantor Kejaksaan Fakfak melakukan sidak ke lokasi diamankannya Barang Bukti (BB) peti kemas yang berisikan kayu siap kirim di pelabuhan laut Kaimana., sebagai bagian dari lanjutan sidang kasus itu, Selasa (14/8).
Sidak turut disaksikan terdakwa HD bersama Kepala Cabang SPIL Kaimana Ali Anwar dan dua orang Polisi Kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat sebagai saksi.
Dari 21 peti kemas yang diserahkan penyidik PPNS ke Kejaksaan, hanya 10 yang dibuka untuk memastikan isinya. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat kayu Merbau berbentuk balok dan papan berbagai ukuran.
Kepala Pengadilan Negeri Fakfak Heru Hanindyo SH SE MH LLM, yang juga sebagai Hakim Ketua dalam sidang ini, pada pekerja pers mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan kebenaran BB yang telah diserahkan.
“Hari ini kita lihat untuk memastikan apakah sesuai dengan penyitaan. Setelah dicek semua barang itu ada dan tersegel. Ini bentuk keseriusan kita untuk penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai empat peti kemas lain seperti yang disebutkan saksi Ali Anwar dalam sidang, Heru mengatakan empat peti kemas itu belum diserahkan penyidik sehingga pengadilan tak bisa memeriksanya.(cpk3)
https://www.youtube.com/watch?v=Pfwzm_GJ1tY?rel=0
Click here to preview your posts with PRO themes ››