Partai Lokal Papua Bersatu Masih Terganjal Perdasus

Belum adanya Perdasus membuat partai lokal Partai Papua Bersatu belum bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Syarat harus ada Perdasus itu dinyatakan Kementerian Hukum dan HAM dalam catatan mereka medio 2015 lalu saat pendaftaran partai lokal.

“Kala itu Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan kembali berita acara dan surat penandatanganan perbaikan SK Partai Papua Bersatu, lantaran belum ada Perdasus sebagai dasar pembentukan partai lokal,” ujar Ketua Umum sekaligus Pendiri Partai Papua Bersatu, Kris DJ Ponataba, pada papuakini.co di kediamannya, Sabtu (18/8).

Menurutnya, dia sudah beberapa kali mengajukan usulan Perdasus tersebut, namun selalu mengalami penolakan tanpa argumen jelas.

Dia berharap Gubernur Papua bisa mengambil langkah agar partai lokal bisa terbentuk, karena tanpa Perdasus pemerintah pusat tidak akan bisa meluluskan cita-cita tersebut.

“Kalau bisa secepatnya ditentukan, maka setidaknya Partai Papua Bersatu bisa jadi kontestan Pemilu nanti,” tandasnya.(tr1/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››