Dari 858 orang penyelenggaran negara di Papua Barat yang wajib melaporkan harta kekayaan negara baru 525 orang yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Ini dikataka Inspektur Daerah Papua Barat, Sugiyono SH saat menyampaikan laporan dalam pembukaan Bimtek pelaporan e- LHKPN di lingkungan Pemprov Papua Barat, Selasa (28/8) siang

Pelaporan harta kekayaan itu wajib dilakukan penyelenggara negara sebagai bagian dari transparansi, pencegahan KKN.

Sementara itu, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di KPK RI, Rino Aruno mengatakan, e-LHKPN merupakan metode baru pelaporan LHKPN.

Kata dia, baru beberapa orang saja yang melaporkan harta kekayaan mereka melalui sistem online.

Dia lalu mengingatkan bahwa penyelenggara negara harus bersedia diperiksa dan diumumkan harta kekayaannya. Itu diamanatkan dalam UU 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih KKN.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat mengingatkan bahwa selain UU, pemerintah Papua Barat juga mengeluarkan Pergub No
27/2016 bahwa penyelenggara Negara yang tidak menyerahkan LHKPN akan diberikan sanksi sesuai peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai.

“Saya harap dari Bimtek ini penyelenggara negara dapat memiliki kepatuhan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang punya tanggung jawab,” tandasnya. (njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››