Pengurus Harian Pusat APHA (Asosiasi Pengajar Hukum Adat) Indonesia Dr. Roberth K.R Hammar, menyatakan pembangunanan hukum di Indonesia akan gagal jika penyusunan dan penerapannya lebih mengutamakan literatur hukum barat.
Pasalnya, hukum adat masih kental dan berlaku di berbagai daerah, namun praktisi hukum masih mengabaikan keberadaan hukum adat dalam penyusunan pasal-pasal peraturan perundang-undangan,
“Coba amati, hukum adat masih hidup dan berkembang di beberapa komunitas masyarakat adat, namun secara perlahan-lahan nilai-nilai hukum adat itu tidak dijadikan pijakan oleh para penyusun dan pelaksana UU. Mereka lebih nyaman menggunakan literatur hukum barat,” ujar Hammar yang juga Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat usai pembukaan seminar di Kampus Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Selasa (28/8).
Seminar dengan tema “Kontribusi Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional” itu dibuka Ketua Assosiasi pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Dr. Laksanto Utomo.
Menurut Hammar, bangsa Indonesia yang terkenal dengan gotong royong, menjunjung tinggi para leluhur, tidak dapat disamakan dengan bangsa barat yang semata-mata mengutamakan kekuatan logika akal. Hukum adat harus juga diterapkan dalam penerapan hukum nasional.
“Salah satu implikasinya, masyarakat Indonesia yang berwatak komunal dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa berubah menjadi manusia ‘baru’ yang individualistis dan saling lapor. Ini yang saya sebut sebagai bagian dari kegagalan dalam pembangunan hukum nasional,” ungkapnya.
Hammar juga mengatakan pembangunan hukum bidang perdata dan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, seperti dicita-cita para pendiri bangsa atau founding fathers, akan sulit terwujud jika para perancang undang-undang itu terus mengabaikan eksistensi hukum adat.
“Terjadinya kesenjangan ekonomi yang kian hari terus melebar, antara lain karena pijakan hukumnya mengabaikan hukum adat. Kesalahan ini harus segera diluruskan. Saya rasa, belum terlambat. Pembangunan ekonomi itu semestinya harus dapat dinikmati oleh semua elemen, tidak hanya segelintir kelompok,” tandasnya.(cpk1/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››